MAKALAH ETIKA PROFESI
DAN HUKUM KESEHATAN
Tentang
Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Kelas
: I-B
DisusunOleh :
ü Eva Wardah
ü Irana Oktana
ü Ita Nurhidayah
ü Titik Purwanti
ü Yayang Qoimatuzzahra
AKADEMI KEBIDANAN AL-FATHONAH
JAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,
anugrah, serta hidayahnya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah mata kuliah Etika Profesi dan Hukum Kesehatan yang berjudul “Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan”
Penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak.
Untuk itu perkenankan kami menyampaikan ucapan terimakasih
banyak kepada:
1)
Allah SWT yang telah membantu memudahkan kami dalam menyelesaikan
makalah ini.
2)
Ibu Hj.Mulyetti Anwar, M.Sc.,SKM
selaku direktur Akademi Kebidanan Al- Fathonah Jakarta.
3)
Ibu Martaliza, SSiT selaku dosen dan koordinator mata kuliah Etika Profesi dan Hukum Kesehatan.
4)
Teman-teman dan semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu-persatu
yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah
yang telah kami buat ini masih jauh dari kata sempurna oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif. Semoga makalah ini dapat menjadi
bahan referensi dan bermanfaat bagi kita semua.Terimakasih.
Jakarta,
31 Maret 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………….. i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ……………………………………………. 1
1.2
Tujuan Penulisan ………………………………………….. 1
1.3
Manfaat Penulisan ………………………………………… 1BAB II PEMBAHASAN2.1
Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan ................................ 2
2.2
Tujuan Otonomi Dalam
Pelayanan Kebidanan ..................... 4
2.3
Persyaratan ............................................................................ 5
2.4
Kegunaan Otonomi
Dalam Pelayanan Kebidanan .............. 5
2.5
Registrasi .............................................................................. 6
2.6
Lisensi Praktik Kebidanan ................................................... 7
BAB III PENUTUP
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ……………………………………………… 9 DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan
suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan
anggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukan.
Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan
didasari suatuevidence based. Accountability diperkuat dengan satu
landasan hukum yang mengatur batas-batas wewengan profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih
luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional
yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai
standar profesi dan etika profesi.
1.2
Tujuan
Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan
untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai Otonomi dalam Pelayanan Kebidanan.
1.3
Manfaat Penulisan
Lebih bisa Mengetahui Tentang
Otonomi Pelayanan Kebidanan agar bisa bertanggung jawab atas tindakan yang
dilakukan Oleh Bidan.
1
|
PEMBAHASAN
2.1
Otonomi Dalam
Pelayanan Kebidanan
Profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan
tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga
semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari
suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang
mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan
adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi
dan mandini untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan
berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika
profesi.
Praktik kebidanan
merupakan inti dan berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1. Pendidikan
dan pelatihan berkelanjutan.
2. Penelitian
dalam bidang kebidanan.
3. Pengembangan
ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan.
4. Akreditasi.
5. Sertifikasi.
6. Registrasi.
2
|
8. Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang
mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidana antara lain sebagai berikut:
1)
Kepmenkes
Republik Indonesia 900/ Menkcs/SK/ VII/ 2002 Tentang registrasi dan praktik
bidan.
2)
Standar
Pelayanan Kebidanan, 2001.
3)
Kepmenkes
Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/ 2007 Tentang Standar Prof esi Bidan.
4)
UU
Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
5)
PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga
kesehatan.
6)
Kepmenkes
Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang
organisasi dan tata kerja Depkes.
7)
UU
No 22/ 1999 Tentang Otonomi daerah.
8)
UU
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
9)
UU
tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi.
10)
KUHAP,
dan KUHP, 1981.
11)
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 585/ Menkes/ Per/ IX/ 1989 Tentang Persetujuan Tindakan
Medik.
12)
UU
yang terkait dengan Hak reproduksi dan Keluarga Berencana.
a)
UU No.10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b)
UU No.23/2003 Tentang Penghapusan
Kekerasan Terhadap Perempuan
di Dalam Rumah Tangga.
2.2
Tujuan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Supaya bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri
yang sesuai dengan kewenangan yang didasari oleh undang – undang kesehatan yang
berlaku.
Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan
kebidanan ini meliputi :
1)
Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah
kesehatan
Misalnya mengumpulkan data – data dan
mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu.
2)
Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan.
Merencanakan asuhan yang akan diberikan
pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut.
3)
Untuk mengetahui perkembangan kebidanan
melalui penelitian.
4)
Berperan sebagai anggota tim kesehatan
Misalnya membangun komunikasi yang baik
antar tenaga kesehatan, dan menerapkan keterampilan manajemen
5)
Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
Mengevaluasi hasil tindakan yang telah
dilakukan, mengidentifikasi perubahan yang terjadi dan melakukan
pendokumentasian.
6)
Untuk mengelola perawatan pasien sesuai
dengan lingkup tanggung jawabnya.Membangun komunikasi yang efektif dengan
pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien.
2.3
Persyaratan
Suatu ketentuan
untuk melaksanakan praktek kebidanan dalam memberikan asuhan pelayanan
kebidanan sesuai dengan bentuk – bentuk otonomi bidan dalam praktek
kebidanan.
Syarat – syarat dari otonomi pelayanan kebidanan meliputi :
1)
Administrasi
Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana
dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai
dengan fasilitas kebidanan.
2)
Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap
standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum
pengukuran mutu dilakukan
3)
Realistic
Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap
criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah
tercapai atau tidak
4)
Mudah dilakukan dan dibutuhkan.
2.4
Kegunaan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Otonomi pelayanan
kesehatan meliputi pembangunan kesehatan, meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas
2.5
Registrasi
Registrasi adalah
proses seorang profesi untuk mendaftarkan dirinya kepada badan tertentu untuk
mendapatkan kewenangan dan hak atas tindakan yang dilakukan secara professional
setelah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh badan tersebut.
Pengertian registrasi menurut keputusan menteri
kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 yaitu proses
pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap seorang bidan setelah
memenuhi standar penampilan minimal yang ditetapka sehingga mampu dalam
melaksanakan profesinya.
Setelah terpenuhnya persyaratan yang ada, maka tenaga
profesi tersebut telah mendapatkan surat izin melakukan praktik.
Ø
Tujuan :
1)
Mendata jumlah dan kategori melakukan
praktik
2)
Meningkatkan mekanisme yang objektif dan
komprehensif dalam penyelesaian dalam kasus malpraktik
3)
Meningkatkan kemampuan tenaga profesi
dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat.
Ø
Persyaratan :
Beberapa syarat yang mesti dilengkapi pada saat mengajukan registrasi:
1)
Fotocopy ijazah bidan
2)
Fotocopy transkip nilai akademik
3)
Surat keterangan sehat dari dokter
4)
Pas foto 4 X 6 sebanyak 2 lembar
Masa berlaku registrasi yaitu dalam rentang waktu 5
tahun, setelah 5 tahun bidan harus melakukan registrasi ulang.
Ø
Kegunaan
Registrasi berguna untuk mendapatkan surat izin bidan
sebagai dasar menerbitkan surat izin praktek bidan.
Bidan teregistrasi merupakan seseorang yang telah
menamatkan pendidikan bidandan telah mampu menrapkan kemampuannya dalam
memberikan asuhan kepada ibu dan anak sesuai dengan standar profesinya.
2.6
Lisensi Praktik Kebidanan
Lisensi praktik
kebidanan merupakan proses administrasi yang dilakukan pemerintah dalam mengeluarkan
surat izin praktik yang diberikan kepada suatu tenaga profesi untuk pelayanan
yang mandiri.
Menurut IBI : Lisensi adalah
pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah
ditetapkan.
Ø
Tujuan
1)
Memberikan kejelasan batas wewenang
Dalam hal ini, seorang bidan harus mengetahui wewenang
yang harus dilakukannya sesuai dengan standar profesi yang dimiliki dan sesuai
dengan undang – undang yang berlaku agar dalam menjalankan profesinya tidak
melakukan pelanggaran – pelanggaran.
2)
Menetapkan sarana dan prasarana
Seorang profesi juga harus mengetahui apa – apa saja
sarana dan prasana yang mesti dimiliki dalam melakukan praktek profesi.
3)
Meyakinkan klien
Dalam melakukan asuhan terhadap klien, seorang tenaga
profesi harus bisa meyakinkan klien tersebut terhadap asuhan yang telah kita
berikan dan jelaskan.
Ø
Persyaratan
Syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan
license praktik suatu profesi meliputi :
1)
Fotokopi SIB yang masih berlaku
2)
Fotokopi ijazah bidan
3)
Surat keterangan sehat
4)
Rekomendasi dari organisasi profesi
5)
Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2
lembar
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Profesi kebidanan menyangkut dengan keselamatan jiwa
manusia yang menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat atas semua tindakan kebidanan
yang dilakukan. Praktik kebidanan merupakan sesuatu yang sangat penting dan
dituntut dalam profesi kebidanan.
Tindakan yang dilakukan oleh profesi kebidanan ini
didasari oleh kompetensi dan evidence base dan diperkuat oleh landasan hukum
yang mengatur profesi yang bersangkutan.
Seorang bidan memiliki kewenangan atas hak otonomi dan
kemandirian untuk bertindak secara professional yang memiliki ilmu pengetahuan
dan keterampilan sesuai dengan standar profesi kebidanan. Jadi otonomi dalam
pelayanan kebidanan ini adalah kekuasaan seorang bidan dalam melakukan praktik
kebidanan yang sesuai dengan peran dan fungsi bidan berdasarkan wewenang yang
dimiliki oleh bidan itu sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahyuningsih,Heni Puji. 2009. Etika Profesi Kebidanan.
Yogyakarta.Fitramaya, 2009
Ayurai. 2009. Otonomi dalam pelayanan Kebidanan. www.google.com. 09 Maret 2011